KPU: Batas usia calon kepala daerah dihitung pada 1 Januari 2025

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. -ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah merujuk saat pelantikan pada tanggal 1 Januari 2025.

Hasyim mengemukakan itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin, untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.

Dengan demikian, batas usia tersebut ditetapkan, yakni pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran.

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim.

BACA JUGA:Sekjen PDIP Apreasiasi KPU Laksanakan Coklit Pilkada 2024

BACA JUGA:SAH Bangga Atas Kepercayaan Prabowo Pada Nakes RI, Operasi Besar di Rumah Sakit Dalam Negeri

Jika pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024, batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Adapun akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 adalah akhir tahun 2024, yakni pada tanggal 31 Desember.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Polres Bungo Bekuk Pelaku Pengeroyokan Konsumen Koperasi

BACA JUGA:Pemberitaan Positif angkat Potensi Sarolangun

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta. 

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan