Kejati Jambi Hentikan 2 Penuntutan Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Wakajati Jambi Riono Budisantoso,SH., MA.-IST/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM  - Wakajati Jambi Riono Budisantoso,SH., MA mengikuti ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice di ruang vicon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pada Rabu, 31 Juli 2024, 

Perkara yang dihentikan melibatkan Tersangka Suryanto Als Yanto Bin Doto (Alm). Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tebo. 

BACA JUGA:Dinar Candy Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi

BACA JUGA:Pengurus SMSI Provinsi Jambi Hadiri Rakernas dan Ikuti Kongres II, Firdaus Kembali Terpilih Secara Aklamasi

Selain Suryanto, Tersangka Darta Wijaya Saputra Bin Popo Natawijaya yang disangka dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (2) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sarolangun.

"Dua pelaku tersebut, yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memenuhi syarat lainnya sesuai dengan Perja Nomor 15 tentang Restorative Justice, mendapat persetujuan penghentian penuntutan dari Jampidum Kejagung melalui Direktur Oharda Nanang Ibrahim Shaleh,SH.,MH," sebut Wakajati Jambi, Riono Budisantoso.

Penghentian penuntutan ini merupakan langkah yang diambil dalam upaya mencapai keadilan restoratif dan memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka. 

Untuk diketahui, setidaknya ada 9 alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. 

Kedua, tersangka belum pernah dihukum. Ketiga, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Keempat, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kelima, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Kasih Diskon ke Pembeli

BACA JUGA:Sandiaga Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Sebelum Oktober

Keenam, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. 

Ketujuh, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Delapan, pertimbangan sosiologis. Sembilan, masyarakat merespons positif. (*)

Tag
Share