JAMBI - Berkas perkara 2 tersangka pembunuhan Ragil Alfarizi, telah dilimpahkan atau tahap I, ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, oleh penyidik Polsek Muaro Jambi, pada 14 Oktober 2024.
Ragil Alfarizi (20), seorang pemuda yang ditemukan meninggal dunia didalam ruang tanahan pada 4 September 2024 lalu, akibat dianiaya oleh anggota Polsek Kumpeh Ilir, yakni YS dan FW.
BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza Buka FGD
BACA JUGA:Dua Pencuri Besi Pagar SMAN 7 Jambi Didakwa
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Desember 2024, mengatakan bahwa, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19.
“Sehingga berkas perkara itu telah dikembalikan ke pihak penyidik Polres Muaro Jambi, pada 28 Oktober 2024,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dua orang anggota Polsek Kumpeh Ilir, ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Ragil Alfarizi, yang ditangkap karena dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi.
Di hari itu juga, Ragil tewas didalam sel tahanan, akubat dianiaya oleh YS dan FW. Setelah itu, YS dan FW membuat skenario agar seolah Ragil meninggal dunia akibat gantung diri. Sedangkan berdasarkan hasil autopsi, Ragil meninggal disebabkan pendarahan hebat dibagian kepala belakang akibat kekerasan.
BACA JUGA:Ketersediaan Obat di RSUD Mattaher Sempat Kosong
BACA JUGA:Polisi Identifikasi Mobil Dinas Kominfo
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi pada 29 September 2024 mengatakan bahwa penangkapan Ragil oleh YS dan FW hanya berbekal informasi.
“Tuduhan Ragil melakukan pencurian tidak terbukti tanpa ada laporan dari masyarakat, artinya YS dan FW tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, karena merespon informasi, bukan pengaduan atau laporan,” sebutnya. (eri/ira)