Di Prancis, anak-anak di bawah usia 15 tahun diwajibkan mendapatkan izin orang tua sebelum membuat akun media sosial. Selain itu, ada rekomendasi untuk melarang penggunaan ponsel bagi anak-anak di bawah usia 11 tahun.
5. Jerman
BACA JUGA:OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya
BACA JUGA:Sambut Libur Nataru, Bank Mandiri Siapkan Layanan Digital dan Uang Tunai Rp 26 Triliun
Di Jerman, anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun hanya diperbolehkan menggunakan media sosial jika mendapatkan izin dari orang tua. Saat ini belum ada rencana untuk memperketat aturan tersebut lebih jauh.
6. Belanda
Meskipun belum memiliki batas usia penggunaan media sosial, Belanda telah melarang penggunaan ponsel di ruang kelas mulai Januari 2024. Larangan ini bertujuan mengurangi gangguan selama proses belajar mengajar.
7. Italia
BACA JUGA:Sambut Natal dan Tahun Baru, Informa Jambi Hadirkan Promo Extra Diskon dan Cashback
BACA JUGA:PJ Walikota Jambi Tekankan Pentingnya Evaluasi Kinerja TPPS untuk Percepatan Penurunan Stunting
Di Italia, anak-anak di bawah usia 14 tahun harus mendapatkan izin orang tua untuk mendaftar akun media sosial. Namun, mereka yang berusia di atas 14 tahun bebas membuat akun tanpa persetujuan.
Melihat tren ini, apakah Indonesia akan mengikuti langkah serupa? Mengingat banyak anak-anak di Indonesia yang sudah menggunakan media sosial sejak usia dini, mungkin saja aturan seperti ini perlu dipertimbangkan.
Menurut Anda, apakah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak perlu diterapkan di Indonesia? (*)