TikTok Pastikan Akan Ikuti Aturan Pembatasan Usia yang Diterbitkan Pemerintah

Ilustrasi - Dua anak yang sedang memainkan gawai. -ANTARA/Pixabay/am. -
JAKARTA – TikTok Indonesia memastikan akan mematuhi aturan mengenai pembatasan usia yang diterbitkan oleh pemerintah, apabila aturan tersebut disahkan nantinya.
Anggini Setiawan, Communications Director TikTok Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mengikuti segala peraturan yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi pengguna muda.
“Pada prinsipnya, apapun aturan yang akan keluar di TikTok, kita akan comply. Jadi kita akan mematuhi dan mendukung,” kata Anggini dalam wawancara di Jakarta.
TikTok telah mengimplementasikan berbagai fitur untuk memastikan batasan yang optimal bagi pengguna muda, terutama remaja. Salah satu fitur unggulan yang dimiliki TikTok adalah Family Pairing, yang memungkinkan orang tua untuk membatasi waktu menonton anak-anak mereka dan memblokir konten yang tidak sesuai.
BACA JUGA:Al Haris Ajak Jamaah Terapkan Alquran dalam Kehidupan
BACA JUGA:Walikota Maulana: Kami Tetap Perjuangkan, Soal Pengangkatan PPPK Kota Jambi Tahun 2024
Selain itu, TikTok juga secara rutin melakukan penyisiran dan pemblokiran akun-akun yang diduga dimiliki oleh pengguna di bawah usia 13 tahun, untuk menciptakan lapisan keamanan yang dapat melindungi pengguna remaja.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keamanan pengguna muda. Fitur-fitur ini sudah kami komunikasikan dengan publik dan kami juga terus melancarkan berbagai kampanye untuk mendukung pelindungan anak di ruang digital,” ujar Anggini.
Sebagai bagian dari kampanye tersebut, TikTok telah menggelar roadshow ke sekolah-sekolah sejak akhir 2024, tidak hanya untuk memberikan literasi kepada anak-anak tentang fitur keamanan di TikTok, tetapi juga untuk mengedukasi orang tua mengenai cara memanfaatkan fitur-fitur tersebut.
Anggini mengungkapkan bahwa feedback yang diterima sejauh ini sangat positif, dengan orang tua dan remaja semakin memahami bagaimana menggunakan fitur keamanan di platform TikTok.
BACA JUGA:Jaksa akan Hadirkan Saksi Kasus Perusakan dan Pembakaran Kota Suara di Kota Sungai Penuh
BACA JUGA: Atasi Cegukan saat Puasa Tanpa Harus Minum Air Putih
Pada tahun 2025, TikTok memperluas program edukasi ini dengan menggandeng organisasi orang tua, Keluarga Kita, untuk membantu mengedukasi orang tua tentang fitur-fitur keamanan yang ada di platform.
Selain itu, TikTok juga merencanakan program sosialisasi yang lebih besar dalam bentuk festival, dengan tujuan menjangkau ribuan orang tua agar mereka dapat lebih memahami bagaimana cara melindungi anak-anak mereka di dunia digital.
“Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi kami percaya bahwa kebijakan yang tepat, fitur keamanan yang ada, serta sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, wali, dan remaja adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di ruang digital,” tambah Anggini.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak di ruang digital.
BACA JUGA:Puluhan Guru Tahfiz di Jambi Dirumahkan, Wali Kota Maulana Jelaskan Kebijakan Baru
BACA JUGA:Marc Casado Terancam Absen Hingga Akhir Musim
Kemkominfo juga mengundang berbagai pihak, termasuk akademisi dan anak-anak sebagai pengguna media sosial, untuk memberikan pandangan terkait aturan tersebut.
Dengan komitmen TikTok untuk mematuhi aturan yang ada serta upaya terus-menerus dalam meningkatkan kesadaran dan edukasi, platform ini berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi para penggunanya, khususnya anak-anak dan remaja. (*)