Seorang Sarjana Dituntut 18 Tahun Penjara Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Rabu 11 Dec 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Hanif Azaki
Editor : Finarman

JAMBI – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa M. Qazwen S.Pdi  kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang kali ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Floramida Sitorus, SH, menyatakan bahwa terdakwa, M. Qazwen, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum.


Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, yang dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, serta pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan dijatuhi pidana kurungan penjara selama 6 bulan dan diminta tetap berada dalam tahanan,” sebut JPU Floramida Sitorus seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri JAmbi.

BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ekstasi Ditanam Dalam Kebun Tebu

BACA JUGA:Mobil Diubah Seolah Mobil Padwal


Peristiwa ini berawal pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, saat terdakwa bersama istrinya, Meirina Afazan, hendak pulang ke Sarolangun dengan menggunakan sepeda motor.


Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai suruhan Abeng (DPO), yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan terdakwa mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu. Terdakwa diminta untuk mengambil narkotika tersebut di depan lorong UNJA Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.


Setibanya di lokasi, terdakwa mengikuti instruksi dan menemukan narkotika tersebut yang terbungkus plastik hitam di bawah tiang listrik. Terdakwa tanpa hak mengambil narkotika jenis sabu itu dan menyimpannya dalam jaketnya.


Selanjutnya, terdakwa melanjutkan perjalanan tanpa memberitahukan istrinya, yang tidak mengetahui bahwa narkotika tersebut sudah dipindahkan ke dalam tas milik terdakwa.


Beberapa jam setelahnya, sekitar pukul 13.30 WIB, sepeda motor yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh polisi di depan SPBU Kelurahan Durian Luncuk.


Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 5 plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dalam tas cokelat milik terdakwa.


Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Abeng untuk dijual. Terdakwa juga mengungkapkan bahwa ia akan menerima keuntungan sebesar Rp 10 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual.
Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Metrologi Legal Jambi, berat bruto narkotika yang disita adalah 475,39 gram, dengan berat bersih 463,39 gram, yang sebagian disisihkan untuk pengujian.


Hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyimpulkan bahwa narkotika yang ditemukan mengandung methamphetamine, yang termasuk dalam golongan I narkotika.


Dengan bukti yang cukup kuat, jaksa menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika secara ilegal. Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan oleh pengadilan. (mg05/ira)

Kategori :