Simpan Sabu dan Ekstasi Ditanam Dalam Kebun Tebu

Kolase foto barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan Polda Jambi. -Elvina/Jambi Independent -

Jambi, 12 Desember 2024 – Upaya para pelaku peredaran narkoba untuk mengelabui petugas terus berlanjut dengan berbagai cara. Namun, meskipun disembunyikan dengan cermat, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap bisnis haram tersebut.

Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, melalui Subdit I yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Nurbani, berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang siap edar di Kota Jambi. Satu pelaku, yang diketahui bernama RSBT alias Anto (48), warga Kelurahan Mayang Mangurai Kota Jambi, berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menemukan narkoba yang disembunyikan dengan cara unik.

Pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan 991 butir pil ekstasi, 154,87 gram sabu, dan pecahan tablet seberat 1,99 gram, yang semuanya dikubur di kebun tebu belakang rumahnya. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Ditresnarkoba pada bulan Juni lalu, yang mengarah pada pelaku yang sempat melakukan penjemputan barang di daerah Simpang Rimbo.

BACA JUGA:Mobil Diubah Seolah Mobil Padwal

BACA JUGA:Gubernur Jambi Diminta Evaluasi Kinerja Kepala UPTD Perhubungan


Pada tanggal 5 Desember 2024, tim melakukan razia di kawasan Kedaton, Kecamatan Sekernan, dan berhasil mengamankan Anto yang tengah mengendarai sepeda motor merk AEROX warna biru. Meskipun penggeledahan awal terhadap pelaku tidak menemukan barang bukti, tim melakukan interogasi lebih lanjut, yang akhirnya mengarah pada pengakuan pelaku mengenai keberadaan barang haram yang disimpan di belakang rumahnya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Ditresnarkoba bersama ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Lingkar Barat Perum Graha Atena, Kelurahan Mayang Mangurai. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik besar narkotika jenis sabu, serta sepuluh bungkus plastik berisi pil ekstasi, yang telah disembunyikan di tengah kebun tebu di belakang rumah.

Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik seorang berinisial Y, yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi, timbangan digital, sepeda motor, dua unit handphone, cangkul, ember plastik, dan toples plastik.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Anto dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Pihak Ditresnarkoba Polda Jambi terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba ini. (eri/ira)

Tag
Share