25 Napi Asal Jambi Pindah ke Nusakambangan, Kerap Berbuat Onar dan Melanggar Aturan

-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Sebanyak 25 narapidana berstatus risiko tinggi (high risk) asal Jambi resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan karena mereka tercatat kerap berbuat onar dan melanggar aturan selama menjalani masa hukuman di sejumlah lapas di Provinsi Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, Hidayat, membenarkan pemindahan tersebut.
“Benar, sudah dipindahkan. Jumlahnya ada 25 orang,” ujarnya, Minggu (24/8).
Hidayat menjelaskan, pemindahan dilakukan pada Jumat (22/8) lalu. Narapidana berasal dari berbagai lapas di wilayah Jambi, kemudian dikumpulkan terlebih dahulu di Lapas Kelas IIA Jambi. selanjutnya diberangkatkan secara serentak menuju Nusakambangan.
BACA JUGA:Semarak Sunmori Merdeka, Gubernur Al Haris Riding Bersama Forkopimda Jambi
BACA JUGA:Ulang Tahun ke-17 RSIA ANNISA, Wali Kota Jambi Apresiasi Dedikasi Tenaga Kesehatan
Dari 25 narapidana yang dipindahkan, 21 orang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika. Sementara empat lainnya adalah terpidana kasus pembunuhan.
“Mayoritas kasus narkotika, sisanya pembunuhan,” kata Hidayat.
Ia menambahkan, para narapidana yang dikirim merupakan warga binaan dengan catatan buruk. Mereka kerap melakukan pelanggaran disiplin, terlibat jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas, hingga tindakan yang dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Dasar pemindahan ini adalah catatan dari internal pemasyarakatan serta aparat penegak hukum. Mereka termasuk kategori high risk karena tidak kooperatif dan sering melanggar aturan,” jelasnya.
Menurut Hidayat, pemindahan narapidana ke Nusakambangan dilakukan atas instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Ditjenpas. Instruksi tersebut kemudian diteruskan ke Kanwil Ditjenpas Jambi untuk ditindaklanjuti.
“Pada prinsipnya, kami di pemasyarakatan ingin semua Napi bisa menjalani masa hukumannya di wilayah Jambi. Namun karena ada yang bermasalah, sesuai petunjuk kementerian, mereka harus dipindahkan ke Nusakambangan,” ucapnya.
Nusakambangan sendiri dikenal sebagai pulau penjara dengan sistem pengawasan super maksimum (super maximum security). Fasilitas ini didesain khusus untuk menampung narapidana dengan risiko tinggi, mulai dari napi narkotika kelas kakap hingga terpidana kasus terorisme dan kejahatan berat lainnya.
Hidayat menegaskan, langkah pemindahan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas-lapas Jambi. Ia tidak menampik bahwa keberadaan Napi berisiko tinggi sering kali memicu keresahan, baik di kalangan petugas maupun warga binaan lain.