JAMBI – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua remaja di bawah umur yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku, MR dan Niko S, yang masing-masing berusia 17 tahun, diamankan di kawasan Simpang Tiga Jambi, Kecamatan Sarolangun, pada Rabu dini hari, 11 Desember 2024.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Suhendri, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat 81,72 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone merek Infinix dan Pocco warna hitam yang diduga digunakan oleh para pelaku.
“Tim kami mengamankan dua orang anak di bawah umur atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. MR dan Niko S yang berusia 17 tahun ini kami tangkap di Simpang Tiga Jambi. Kami juga menemukan sabu dengan berat 81,72 gram,” ujar AKP Suhendri, Kamis (12/12).
BACA JUGA:Menteri PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Merangin
BACA JUGA:Satpol PP Bungo Tertibkan PKL
Saat ini, kedua remaja tersebut telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba.
AKP Suhendri menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memberantas narkoba. Ia juga mengajak peran aktif keluarga dan sekolah untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkotika serta hukuman yang menanti bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat dan stakeholder terkait. Informasi dari masyarakat sangat penting, begitu pula peran keluarga dan sekolah untuk mengingatkan anak-anak akan bahaya narkoba,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batasan usia, dan penanganannya memerlukan perhatian serta tindakan yang cepat dan terkoordinasi dari berbagai pihak. (*/ira)