Todung Apresiasi Langkah Tim Rido, Tidak Ajukan Gugatan ke MK

Jumat 13 Dec 2024 - 18:09 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, apresiasi langkah dari tim pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono untuk tidak menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Saya memberikan apresiasi, buat saya ya tim Ridwan Kamil Suswono (Rido) pada akhirnya Alhamdulillah menyadari bahwa kita mesti move on dengan proses yang sudah berjalan," kata Todung saat ditemui dalam acaranya Peluncuran dan Diskusi Buku Berjudul: 'Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis' di Jakarta, Kamis (12/12).


Menurut Todung, sikap yang ditunjukkan oleh pihak Ridwan Kamil dan Suswono merupakan bentuk penghormatan terhadap KPU dan undang-undang.


Dia juga menilai ada beberapa faktor lain yang membuat pihak Rido tidak mengajukan gugatan ke MK, salah satunya yakni jarak perolehan suara antara Rido dan pasangan Pramono-Rano sebanyak 10 persen.

BACA JUGA:Presiden Tegaskan Pentingnya Profesionalisme Polri Layani Masyarakat

BACA JUGA:Perangi Korupsi, Prabowo Luncurkan E-Katalog 6.0

Hal tersebut, lanjut dia, menjadi dasar utama pihak Ridwan Kamil dan Suswono tidak bisa mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.


"Kalau menurut undang-undang kan tidak ada legal standing dari Rido untuk mengajukan permohonan PHPU, sama sekali tidak ada legal standing," ucap dia.


Selain itu, Todung juga menanggapi banyak pihak yang masih mempersoalkan tentang penghitungan suara yang dilakukan KPU Jakarta.


Menurut dia, seluruh pihak harus menerima hasil hitung suara resmi karena jumlah tersebut merupakan cerminan dari suara rakyat.

BACA JUGA:Dana BOS SMAN 2 Bungo Diselewengkan, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Diperiksa

BACA JUGA:Cantik Cerdas

"Ini bukan persoalan matematik ini persoalan siapa sih yang pantas memimpin DKJ. Siapa yang pantas memimpin DKJ ini nah publik itu punya pilihan," tuturnya.


Untuk diketahui MK masih terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi, tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar hingga Kamis pukul 15.00.


Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi. Akan tetapi, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.

Kategori :