SAROLANGUN – PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) membantah dan menolak semua tuntutan yang diajukan oleh Ali Sirat Cs terkait dugaan pencaplokan lahan seluas 12 hektar di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Sarolangun, Jambi. Tuntutan tersebut mencuat dalam pemberitaan salah satu media elektronik pada 8 Desember 2024 yang mengklaim adanya sengketa antara perusahaan dan Suku Anak Dalam (SAD).
Agus Effendi, SH, kuasa hukum PT SAPM dari kantor AA Law Firm, Palembang, dalam pernyataannya pada Kamis, 12 Desember 2024, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pencaplokan tanah sebagaimana yang diberitakan.
BACA JUGA: Fokus Edukasi dan Pencegahan Pernikahan Dini, Angka Stunting Fluktuatif
BACA JUGA:Produk UMKM Sulit Masuk di Jaringan Minimarket, Pelaku Usah, Curhat ke Bupati
Menurutnya, seluruh kegiatan perusahaan yang dilakukan di lahan tersebut sudah berdasarkan ganti rugi yang disepakati dengan masyarakat yang secara administratif diakui oleh pemerintah setempat sebagai pemilik sah.
“Dalam berita tersebut disebutkan adanya pencaplokan tanah, namun kami pastikan tidak ada pencaplokan tanah. Semua kegiatan perusahaan kami berdasarkan data ganti rugi yang sah dan diakui oleh pemerintahan setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus Effendi juga menegaskan bahwa sengketa ini bukan antara PT SAPM dan Suku Anak Dalam, melainkan antara perusahaan dan individu yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Ia menyayangkan adanya upaya beberapa pihak yang mencoba mengaitkan masalah ini dengan Suku Anak Dalam.
“Permasalahan ini terjadi antara perusahaan dengan individu masyarakat, bukan dengan Suku Anak Dalam. Kami merasa sangat disayangkan jika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba melibatkan SAD dalam permasalahan ini,” tambahnya.
Agus juga menjelaskan bahwa kedatangan pihak perusahaan ke kantor Camat Limun beberapa waktu lalu adalah untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan sikap perusahaan secara resmi.
“Kami datang untuk menyampaikan penolakan terhadap tuntutan yang diajukan. Kami menyarankan jika yang bersangkutan merasa memiliki hak, sebaiknya menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Terkait dengan tindakan pemortalan jalan yang dilakukan oleh Suku Anak Dalam dan Ali Sirat beberapa waktu lalu, PT SAPM merasa dirugikan karena akses produksi terhambat.
Budi, selaku Manager Teknik, mengatakan bahwa pemblokiran jalan mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan. Selama empat hari, buah sawit tidak bisa dikeluarkan, yang berdampak pada proses produksi.
BACA JUGA:Waspada Joki dan Kecurangan PPPK, Masih Ada Peserta yang Terlambat
BACA JUGA:Unjuk Kreatifitas Anak Muda, Ajang Lomba Drum Band
"Akibat pemortalan ini, produksi kami terganggu dan karyawan merasa tidak aman," ujar Budi.