Dirut Terra Drone Jadi Tersangka
--
Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat yang menewaskan 20 karyawan di gedung enam lantai perusahaan tersebut, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan direktur perusahaan itu sudah berstatus tersangka.
"Ya, benar sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis (11/12).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 10 Desember 2025. Identitas tersangka diketahui berinisial MW.
"Kemarin penetapan tersangka," bebernya.
Sebelumnya, Manajemen Terra Drone akhirnya angkat bicara terkait minimnya fasilitas keselamatan di gedung enam lantai yang terbakar di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Perusahaan mengakui bahwa bangunan yang mereka tempati memang tidak memiliki jalur evakuasi khusus selain tangga utama.
Human Resource Business Partner Terra Drone, Umaidi Suhari mengatakan kantor yang digunakan merupakan bangunan ruko enam lantai dengan karakteristik standar seperti pada umumnya.
"Kantor kami adalah ruko. Mungkin teman-teman juga bisa lihat sendiri ya keadaan ruko seperti apa. Bisa juga disamakan dengan beberapa ruko yang lain," katanya kepada awak media.
Ia menyebut bahwa dalam bangunan tersebut hanya tersedia satu unit lift dan satu jalur tangga.
Namun saat kebakaran terjadi, kondisi di dalam gedung disebut benar-benar tidak terkendali, sehingga upaya penyelamatan menjadi sulit.
"Di dalamnya, kami ada lift, kami juga ada tangga, tapi memang pada saat itu keadaan benar-benar di luar kontrol kita semua," ujarnya.
Umaidi juga menegaskan bahwa Terra Drone menempati ruko tersebut sejak dua tahun lalu, tepat setelah proses akuisisi terhadap perusahaan lokal.
Pihak manajemen menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dalam insiden tersebut.
"Sekali lagi mohon doanya untuk teman-teman kita, rekan-rekan Terra Drone yang sudah mendahului kita," ucapnya. (*)