Polres Bungo Musnahkan Sabu Seberat 100 Gram, Tindak Lanjut Penangkapan Tersangka Suwarno

Senin 16 Dec 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Finarman

MUARABUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.


Barang bukti yang dimusnahkan seberat 100 gram atau sekitar 1 ons senilai Rp 120 juta tersebut, berasal dari hasil penangkapan seorang tersangka bernama Suwarno (63), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

BACA JUGA:Pembangunan Pintu Air dan Normalisasi Irigasi, Untuk Tingkatkan Hasil Pertanian dan Ekowisata

BACA JUGA:UMK Muaro Jambi 2025 Naik 6,5 Persen


Pemusnahan barang bukti berlangsung di Aula Wiratama Bhayangkara, lantai 3 Mapolres Bungo, dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, serta pejabat utama (PJU) Polres Bungo.


IPTU Riko Saputra menyampaikan bahwa sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu-sabu tersebut telah melalui pemeriksaan keaslian oleh pihak kesehatan. Sebagian barang bukti juga sudah disisihkan untuk keperluan persidangan.


Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air yang dicampur dengan deterjen, dan selanjutnya dibuang ke septic tank. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Bungo untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terkait proses penanganan kasus narkoba.


Penangkapan Suwarno terjadi pada 17 Agustus 2024 setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kosan di belakang Inul Vizta Karaoke, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket plastik hitam berisi sabu-sabu yang dibungkus lakban putih. Suwarno, yang sehari-hari bekerja sebagai petani karet, ditangkap karena diduga sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.


Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kerimbo Bujang. Saat ini, Suwarno tengah menjalani proses hukum dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

BACA JUGA: Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Tanjab Barat Berdayakan KPM

BACA JUGA:Dewas KPK: OTT Masih Diperlukan Tangani Korupsi


Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bungo dan sekitarnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba.


"Dengan langkah tegas ini, kami berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya narkoba dan dapat bersama-sama menjaga wilayah kita agar tetap bebas dari peredaran narkoba," ujar IPTU Riko Saputra. (mai/ira)

Kategori :