Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jumat (10/1) lalu.
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata, Faizal Riza beserta anggota Banggar ini langsung diterima Fernando Hasudungan Siagian, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Jambi M Hafiz Fattah mengatakan, ada beberapa hal yang dikonsultasikan Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Yakni, evaluasi APBD Jambi yang telah disahkan pada 29 November 2024 lalu sebesar Rp 4,757 Triliun.
"Kita juga konsultasi terkait program strategis nasional ke depan, ketahan pangan dan Juklak Juknis makan siang gratis," akunya.
Kemudian, kata Hafiz, Banggar DPRD Jambi juga melakukan konsultasi terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait pencadangan dana transfer daerah dari pusat.
"Diskusi berjalan lancar, kita banyak dapat masukan dari Kementerian. Ini menjadi bahan kita diskusikan kembali dengan TAPD provinsi Jambi. Dalam menindaklanjutinya nanti harus sesuai dengan aturan dan sesuai dengan perkembangan yang ada di pusat," tegasnya.
Untuk diketahui, dana transfer pusat ke daerah sebesar Rp 21,84 triliun, yang terdiri dari belanja satuan kementerian negara/lembaga sebesar Rp 6,20 triliun untuk 409 Satker.
Besaran APBN untuk Jambi tahun 2025 ini turun dibandingkan tahun 2024 lalu. Kemudian pada tahun 2025, transfer daerah sebesar Rp 15,64 triliun untuk 12 Pemda.