Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2025 di Jakarta

Rabu 15 Jan 2025 - 07:15 WIB
Reporter : Finarman WP
Editor : Finarman WP

JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH, didampingi oleh Asintel dan Aspidum Kejati Jambi, menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025. Rakernas ini berlangsung dari 13 hingga 16 Januari di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, dengan tema "Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern."

Rakernas dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya Rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.

Jaksa Agung juga menegaskan bahwa visi Kejaksaan adalah menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kejaksaan RI mengusung lima misi utama:

BACA JUGA:Presiden Tegur Raffi Ahmad

BACA JUGA:Banjir Rob Hantam Pemukiman Warga Pesisir Tamnjab Timur

1. Memantapkan penegakan supremasi hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berbasis hak asasi manusia.

2. Meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum guna terwujudnya budaya tertib hukum yang kokoh.

3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.

4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Jambi 2025-2029 Dimulai, Cek Ini Syarat dan Prosedurnya

BACA JUGA:Marquez Masih Berambisi Untuk Kembali Rebut Gelar Juara Dunia

5. Membangun aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan dalam penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Jaksa Agung juga menyampaikan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang menjadi landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju "single prosecution system" serta memperkuat peran Kejaksaan sebagai "advocaat generaal."

Dalam Rakernas ini, beberapa poin penting juga disampaikan Jaksa Agung, antara lain:

1. Menyusun model penindakan korupsi yang disertai perbaikan tata kelola guna mendukung reformasi birokrasi dan hukum, serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.

BACA JUGA:M Fadhil Hadiri Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Terpilih

BACA JUGA:Hari Koplo

2. Penguatan Kejaksaan sebagai Central Authority dalam pemulihan aset nasional dan Rupbasan.

3. Optimalisasi kontribusi Kejaksaan dalam pelaksanaan KUHP Nasional, penyusunan peraturan pelaksananya, dan pengawalan perubahan KUHAP.

Kategori :