Simpelmonev Pidsus Diperkenalkan di Jambi, Kejaksaan Dorong Transparansi Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) menggelar kegiatan sosialisasi dan diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 terkait sistem manajemen informasi penilaian laporan, pemantauan, evaluasi, serta supervi-istimewa/Penkum Kejati jambi-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) menggelar kegiatan sosialisasi dan diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 terkait sistem manajemen informasi penilaian laporan, pemantauan, evaluasi, serta supervisi kinerja di bidang tindak pidana khusus.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu 11 Juni 2025.
Dipimpin oleh Koordinator II JAMPidsus Kejagung RI, I Made Sudarmawan, SH, MH, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH, MH, beserta jajaran pejabat di bidang pidana khusus dari tingkat kejati hingga kejari se-wilayah hukum Jambi.
Dalam sambutannya, I Made Sudarmawan memaparkan urgensi penerapan Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem kerja dan pelaporan di lingkungan Pidsus Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Wike 3 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Modus Cashback Shopee Paylater
BACA JUGA:Wakil Bupati Jun Mahir Lepas Keberangkatan Peserta D'Academy 7 Indosiar Asal Pulau Kayu Aro
Salah satu instrumen penting dalam implementasi pedoman tersebut adalah aplikasi Simpelmonev Pidsus yang dirancang untuk mendukung sistem pelaporan yang terintegrasi dan berkualitas.
“Melalui Simpelmonev, diharapkan proses pelaporan bulanan bisa dilakukan dengan lebih cepat, lengkap, dan akurat, serta menunjang pengisian Case Management System (CMS) secara optimal,” jelas I Made.
Ia juga menegaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penanganan perkara khusus, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan peserta dari berbagai satuan kerja. Diskusi tersebut menjadi wadah penyamaan persepsi, identifikasi kendala, serta pertukaran solusi terkait implementasi pedoman dan penggunaan aplikasi di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Tanjab Timur Masuk Status Siaga Darurat Karhutla, Lima Kecamatan Jadi Perhatian Khusus
BACA JUGA:Dipindah demi Lindungi Usaha Legal, Walikota: Hindari Konflik Usaha
Kepala Kejati Jambi menyatakan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam membangun sistem kerja kejaksaan yang lebih solid dan profesional, sejalan dengan komitmen institusi dalam menjunjung tinggi integritas serta kepentingan masyarakat dan negara dalam penegakan hukum. (*)