Kejaksaan Tinggi Jambi Ikuti Seminar Ilmiah Nasional Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Kejati Jambi ikuti seminar nasional-Foto : ist-Jambi Independent

JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi mengikuti Seminar Ilmiah Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Acara yang diselenggarakan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, beserta Para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi, Kasubag, Jaksa Fungsional hingga staf, secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Seminar ini menjadi forum strategis bagi kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam membahas isu-isu penting penegakan hukum dan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

BACA JUGA:Mantan Direktur PT PAL Ajukan Pra Peradilan

BACA JUGA:Demo PLTA Kerinci Ricuh Bentrok, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan. Ia menekankan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan semakin meningkat, bahkan selalu menempati posisi pertama di antara aparat penegak hukum.

Senada dengan itu, Prof. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Indonesia menyoroti pentingnya membangun sistem hukum yang adaptif di tengah perubahan zaman.

Sementara itu, Jaksa Agung RI, Prof. Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa seminar ini adalah momentum penting untuk memberikan masukan dalam pembaruan hukum pidana. Menurutnya, konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) perlu dikaji mendalam, termasuk mengenai kedudukan Badan Pemulihan Aset (BPA), subjek delik korporasi, serta peran pengadilan dalam menentukan validitas kesepakatan.

BACA JUGA:Semua Jual di Atas Harga Het, Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

BACA JUGA:RSUD Ahmad Ripin Siap Jadi RS Pelayanan Kanker

Jaksa Agung juga menekankan bahwa pengaturan DPA bukanlah untuk melemahkan hukum, melainkan untuk mempertajam penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki. Ia berharap seminar ini dapat melahirkan rekomendasi penting, di antaranya:

1. Identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA;

2. Penentuan jenis delik beserta indikatornya;

3. Proses pelaksanaan DPA oleh Jaksa;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan