Prajurit Pelaku Pembunuhan Harus Segera Diproses

Selasa 14 Jan 2025 - 22:19 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman WP

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan perintahkan Komandan Polisi Militer TNI AL Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV Sorong Letnan Kolonel Laut (PM) Dian Sumpena segera memproses hukum prajurit pelaku pembunuhan di Sorong, Papua Barat Daya.

 

"Saya sudah arahkan Pomal Lantamal XIV Sorong untuk secepatnya diproses, segera kita limpahkan ke pengadilan militer yang ada di Jayapura," jelas Pangkoarmada III di Sorong, Selasa (14/1).

 

Pernyataan Pangkoarmada III itu merujuk pada kasus yang melibatkan seorang prajurit TNI AL dari Koarmada III berpangkat kelasi (KLS) inisial A.

 

Prajurit TNI AL itu diyakini sebagai pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial KIYL (usia 20 tahun), yang jasadnya ditemukan warga di Pantai Saoka, Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/1).

 

"Sebab yang menentukan hukumannya adalah Dirmil Militer yang ada di Jayapura, namun untuk penyelidikan awal akan dilaksanakan oleh Pomal Lantamal XIV Sorong," katanya.

 

Hersan sangat menyayangkan tindakan pembunuhan yang telah dilakukan prajurit TNI AL sebab pimpinan TNI AL selalu menekankan penegakan aturan dan tidak ada prajurit yang melanggar aturan.

 

"Itu keputusan dan arahan pimpinan sangat jelas, tetapi masih dilanggar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Ini yang kita sangat disayangkan," ujarnya.

 

Tags :
Kategori :

Terkait