Ketum PBB Bidik Suara Anak Muda pada Pemilu 2029

Jumat 17 Jan 2025 - 19:42 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman WP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak bisa mendapatkan sedikitnya 4 persen suara sah nasional, tidak bisa mengonversinya menjadi kursi parlemen di Senayan, Jakarta.

 

Sebelumnya, pendiri PBB Yusril Ihza Mahenda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen diharapkan akan berdampak terhadap penghapusan ketentuan ambang atas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

 

Keputusan itu akan memberikan harapan baru kepada partai-partai politik berpeluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

 

"Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB," ucap Yusril yang juga Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan itu. (ANTARA)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait