Pengadilan Negeri Muarabungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Telang, Kabupaten Bungo, pada Selasa (21/1). Sidang yang merupakan sidang lanjutan berfokus pada pembuktian dari penuntut umum, pemeriksaan terdakwa, serta mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait terdakwa M. Amin alias Amin bin (Alm) Kadir, warga Sungai Pinang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Justiar Ronal, SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota 1 Roberto Sianturi, SH, dan Hakim Anggota 2 Diana Retnowati. Dalam persidangan ini, hadir sejumlah saksi yang memberikan keterangan penting terkait penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI.
Salah satu saksi, Zulkifli, yang merupakan pemilik alat berat jenis ekskavator, mengaku merasa ditipu. Ia menjelaskan bahwa alat berat yang disewakan untuk proyek pembukaan lahan justru digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal di kawasan Sungai Telang.
“Saya tidak tahu kalau alat berat saya dipakai untuk PETI. Awalnya saya diberi tahu bahwa alat itu untuk proyek pembukaan lahan atau staking,” ujar Zulkifli di hadapan majelis hakim.
Zulkifli juga menambahkan bahwa alat berat yang disewakan masih dalam status cicilan, dan ia yang bertanggung jawab untuk membayar cicilan setiap bulan. Ia merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun nama baik, karena alat miliknya kini terlibat dalam kasus ilegal.
“Nama saya juga ikut tercoreng karena alat saya disita dan dikaitkan dengan aktivitas ilegal,” lanjut Zulkifli.
Majelis hakim kemudian menggali lebih lanjut terkait dokumen perjanjian sewa alat berat antara Zulkifli dan terdakwa. Ternyata, di dalam perjanjian sewa tersebut terdapat klausul yang secara tegas alat hanya digunakan untuk pembukaan lahan/ pembukaan kebun atau steking dan alat tersebut tidak boleh untuk digunakan diluar kesepakatan perjanjian. Saksi juga menunjukkan dokumen tersebut sebagai bukti.
Selain Zulkifli, dua saksi lainnya, Suherdianto dan Safrudin, turut memberikan keterangan serupa tentang penipuan yang mereka alami. Mereka mengaku merasa tertipu karena tidak mengetahui bahwa alat berat excavator tersebut digunakan untuk kegiatan PETI.
Sidang ditutup sementara dan akan dilanjutkan pada selasa 4 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Proses hukum ini masih berlanjut, dan masyarakat Bungo terus menantikan hasilnya. (mai/enn)