Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi telah memperbaiki berkas perkara untuk tersangka narkoba, Helen Dian Krisnawati (HDK) dan Didin alias Diding (DD), setelah sebelumnya berkas mereka dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Proses ini merupakan langkah lanjutan dari penangkapan terhadap jaringan narkoba besar yang beroperasi di wilayah Jambi. Menurut keterangan yang diberikan oleh Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, berkas yang telah diperbaiki tersebut telah dilimpahkan kembali ke Kejati Jambi pada Kamis, 16 Januari 2025.
"Berkas P19 yang telah diperbaiki, sudah dilimpahkan kembali ke Kejati," jelas Maulana dalam keterangan persnya, Senin 21 Januari 2025.
Saat ini, pihak Kejati Jambi tengah memeriksa berkas yang baru dilimpahkan dan diharapkan bisa segera mencapai tahap P21, yang menandakan berkas tersebut dinyatakan lengkap. "Dalam minggu ini atau minggu depan, berkas bisa P21," kata Maulana.
Helen dan Didin merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikenal luas di Jambi. Bersama dengan dua tersangka lainnya, Dedi Susanto (DS) alias Tikui dan TM alias Ameng Kumis (AK), mereka diduga mengendalikan sejumlah lapak atau basecamp untuk memasarkan sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan, tiga bersaudara tersebut mengoperasikan tujuh lapak narkoba yang tersebar di Jambi, dengan total peredaran sabu mencapai 500 hingga 1000 gram setiap minggunya.
Perputaran uang yang tercatat dari kegiatan ilegal ini sangat fantastis, diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,1 triliun, dengan 70 persen dari keuntungan tersebut diserahkan langsung kepada Helen sebagai pemilik narkotika yang diedarkan oleh jaringan tersebut. Uang hasil dari bisnis narkoba ini pun dikendalikan dengan sangat rapi, bahkan menghasilkan keuntungan bersih yang mencapai antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar setiap minggunya.