Najih merinci, hampir 4.000 nelayan, atau tepatnya 3.888 orang, terdampak oleh pagar laut yang dibangun tanpa dasar hukum yang jelas. Kerugian ini termasuk tambahan biaya solar yang harus dikeluarkan setiap kali nelayan melaut. "Jika dihitung dengan perkiraan rata-rata 20 hari melaut dalam sebulan, total kerugian dapat mencapai antara Rp7,7 miliar hingga Rp9 miliar," ungkap Najih di kantor Ombudsman Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2025.
Dampak kerugian ini semakin memperburuk kondisi ekonomi nelayan yang sudah tertekan akibat berbagai faktor. "Kerugian ini jelas sangat besar dan menjadi beban berat bagi nelayan yang bergantung pada hasil tangkapan mereka untuk bertahan hidup," lanjut Najih.
Ombudsman RI saat ini tengah menyelidiki keberadaan pagar laut tersebut, termasuk asal-usul pembangunannya yang belum jelas. Investigasi ini juga mencakup potensi maladministrasi dan masalah perizinan yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
Kasus pagar laut yang membatasi akses nelayan ini menjadi salah satu prioritas Ombudsman, untuk memastikan pelayanan publik yang adil dan sesuai peraturan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada sektor kelautan untuk mata pencaharian mereka. (*)