Agus Kendalikan Narkotika dari Lapas Jambi

Kamis 23 Jan 2025 - 19:51 WIB
Reporter : Finarman WP
Editor : Finarman WP

Agus kini menghadapi tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, dengan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, dalam konferensi pers pada Kamis 23 Januari 2025 menyatakan, "Kasus ini menunjukkan betapa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga melibatkan pihak di dalam lapas. Kami akan terus menindak tegas para pelaku, termasuk menelusuri jaringan-jaringan lain yang terlibat."

 

Saat ini, berkas perkara Agus Budiman alias Muk telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada 22 Januari 2025. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. (ira)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait