Kasus Asusila di Merangin, Pelaku Dikembalikan ke Orangtua

Kamis 30 Jan 2025 - 19:49 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Finarman WP

Seorang anak di bawah umur berinisial B (12), warga Kabupaten Merangin tersandung kasus asusila (sodomi).

 

Mirisnya, korban juga masih di bawah umur yakni berinisial A (9).

 

Kasus ini pun terbongkar Sabtu 25 Januari 2025 lalu.

 

Meski pelaku sudah diamankan, namun saat ini Polisi telah mengembalikan pelaku ke orangnya.

 

Namun begitu, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra mengatakan, perkara yang menjerat pelaku tetap dilanjutkan.

 

“Berhubung anak yang kita amankan ini masih di bawah umur, maka pelaku kita kembalikan kepada orang tuanya. Hal tersebut sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa untuk dapat dilakukan penahanan anak harus berumur 14 tahun keatas, namun untuk perkaranya masih tetap dilanjutkan," jelasnya baru-baru ini.

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Merangin Akp Mulyono membeberkan, kasus ini berawal dari adanya aduan orang tua korban sehingga tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku anak tersebut.

 

Menurut dia, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk korban serta mengamankan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.

 

"Jadi tim dari Unit PPA dan Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan anak yang diduga melakukan Sodomi. Dikarenakan masih anak di bawah umur, pada saat diamankan anak  didampingi oleh orang tuanya," katanya.

 

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan asusila tersebut.

 

"Modusnya, pelaku anak mengajak korban yang merupakan tetangganya bermain di pekarangan sekolah didaerah tersebut," katanya.

 

Setelah sampai berada di samping sekolah, pelaku langsung melancarkan aksinya. Namun perbuatan pelaku tersebut ketahuan oleh salah satu warga.

 

Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, perbuatan tindak pidana asusila sudah dilakukannya lebih dari dua kali.

 

"Menurut pengakuan anak perbuatan pencabulan tersebut sudah di lakukannya lebih dari dua kali," ungkapnya .

 

Ia dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Kamis 30 Jan 2025 - 20:55 WIB

Lewa memimpin, Mbappe Terus Tempel

Kamis 30 Jan 2025 - 19:50 WIB

Dua Kurir Sabu Dicokok