SPMB Domisili sebagai Pengganti PPDB Zonasi

Jumat 31 Jan 2025 - 20:50 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

 

Adapun 20 persen pagu yang sebelumnya dialokasikan untuk jalur zonasi ini dialihkan ke jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang jauh dari sekolah.

 

Khusus untuk jenjang SMA, karena masih adanya kecamatan yang tidak memiliki SMA, maka PPDB dilaksanakan dengan sistem Rayonisasi.

 

Sistem Rayon ini ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi oleh dinas pendidikan provinsi.

 

Demikian itu, jalur zonasi tidak semata-mata hanya menggunakan metode radius jarak rumah domisili ke sekolah tujuan.

 

Melainkan, turut dikombinasikan dengan metode berdasarkan wilayah administrasi atay metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

 

Dalam usulannya, pemerintah daerah bisa menetapkan sendiri mekanisme seleksi untuk calon peserta didik pada jalur zonasi. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait