Tiga honorer SD Kota Renah Kota Sungai Penuh yang dirumahkan oleh kepala sekolah tanpa alasan yang jelas. Ketiga honorer sudah mengabdi belasan tahun dirumahkan tanpa surat resmi. Mirisnya lagi sesaat sebelum ketiganya dirumahkan kepala sekolah, HP ketiga Honorer sempat disita diduga karena takut direkam.
Tiga Guru Honorer di SDN 043/XI Koto Renah Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, diberhentikan secara mendadak tanpa alasan yang jelas.
Ketiga honorer yang dirumahkan, yakni Yanti Mustika, Yulisnita, dan Baiti Susnital. Yanti Mustika kepada Jambi Independent, mengaku bahwa mereka dirumahkan tanpa ada surat resmi dari kepala sekolah, melainkan dengan ucapan lisan dari kepala sekolah, Aslinda.
“Kami dirumahkan oleh kepala sekolah hanya dengan pernyataan lisan saja. Kalau surat tidak ada, bahkan sebelum kami di panggil oleh kepala Sekolah HP kami sempat disita. Kami tidak boleh bawa hp menghadap kepala sekolah, dengan nada tinggi kepala sekolah merumahkan kami,” terangnya.
Honorer ini merupakan para guru yang telah terdaftar di R3 dan satu diantara mereka juga sudah lulus P3K tahun ini tinggal menunggu proses terbitan SK. “Kami sudah honorer cukup lama bahwa yang lulus P3K sudah 18 tahun, kami merasa kecewa dan meminta keadilan dari pemerintah setempat,” ungkapnya
Selain pemecatan mendadak ini, Kepala Sekolah SD 043/XI Koto Renah juga diduga mencairkan gaji untuk tenaga honorer yang namanya terdaftar dalam SK, tetapi tidak pernah mengajar di sekolah tersebut.
Salah seorang guru yang diberhentikan, Yanti Mustika, mengungkapkan kesedihannya. "Saya telah mengabdi selama 18 tahun sebagai tenaga pendidik, namun tiba-tiba dipanggil oleh Kepala Sekolah dan diberitahu bahwa saya tidak lagi diperbolehkan mengajar dengan alasan jumlah guru agama di sekolah tersebut sudah terlalu banyak,” katanya.
“Saya meminta keadilan mempertanyakan keputusan itu, terutama karena masih ada guru honorer lain yang baru mengabdi selama tiga bulan dan belum bersertifikasi, tetapi tetap dipertahankan. Sementara saya yang telah memiliki sertifikasi dan bahkan dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus di rumahkan," ujar Yanti lagi.(sap/ira)