Pengadilan Tipikor Jambi akan segera menggelar sidang dakwaan untuk kasus tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muaro Jambi yang melibatkan dua tersangka, Patahila dan Suzan Novrinda.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Suwarjo, perkara ini telah dilimpahkan pada 6 Februari 2025 dan sidang dakwaan direncanakan akan digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Kami sudah menerima surat dakwaan terkait kasus dana hibah KONI Muaro Jambi, dan sidang dakwaan akan segera dimulai,” ujar Suwarjo dalam keterangannya pada Senin 10 Februari 2025.
Suwarjo menambahkan bahwa, jadwal sidang dakwaan sudah ditetapkan dengan Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi yang akan memimpin sidang tersebut.
Tersangka Patahila dan Suzan Novrinda akan didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Selain itu, mereka juga dihadapkan pada dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama, sebagai dakwaan subsidair.
Pata Hila, yang menjabat sebagai Ketua KONI pada periode 2015 hingga 2023, bersama dengan Suzan Novrinda, yang bertugas sebagai Bendahara KONI, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengarah pada penyalahgunaan dana hibah. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 521.638.084.
Pata Hila telah ditahan sejak 23 Januari 2025 dan saat ini dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi, sedangkan Suzan Novrinda dititipkan di Lapas Perempuan Jambi Kelas II B. (ira)