Daniel Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu 12 Feb 2025 - 21:12 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Daniel Sihombing (24), terdakwa dalam kasus pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di dalam lemari di sebuah rumah kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, pada Rabu 25 September 2024 lalu, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Otto Edwin, bersama dua hakim anggota.

 

Hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Daniel Sihombing sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novita Elnaresa dan Sukmawati, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Daniel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dengan perintah. Terdakwa tetap ditahan," sebut Ketua Majelis Hakim Otto Edwin, membacakan amar putusan, pada Selasa 11 Februari 2025.

 

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Daniel Sihombing telah menghilangkan nyawa orang. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis. “Sementara yang meringankan terdakwa nihil,” tegas Otto Edwin lagi.    

 

Dari rangkaian perbuatan Daniel Sihombing juga melibatkan kekasihnya, Sarda. Sarda dijerat karena menadah barang hasil curian terdakwa Daniel Sihombing. Perbuatan terdakwa Sarda, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.  

 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Otto Edwin dalam sidang yang digelar terpisah.

 

 

 

Kasus ini bermula ketika korban, yang diketahui berinisial RW, ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di dalam lemari dengan posisi tangan terikat di belakang.

 

Korban, seorang warga asal Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Banten, diduga merupakan teman kencan dari Daniel. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Daniel Sihombing di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis 3 Oktober 2024, sembilan hari setelah penemuan jasad korban.

 

Dengan vonis ini, kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Jambi Selatan ini akhirnya mendapat titik terang, meski menuntut keadilan yang mendalam bagi keluarga korban. (ira)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait