Kirim Sabu Melalui Jasa Travel

Rabu 12 Feb 2025 - 21:13 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

 

Pada Minggu malam 2 Februri 2025 hingga Senin pagi 3 Februari 2025, polisi berhasil menangkap para tersangka di beberapa lokasi berbeda di Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari. Tiga pelaku yang diamankan adalah MTM (31), AF (34), dan F (46).

 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di rumah MTM.

 

Saat petugas melakukan penggeledahan, mereka menemukan satu paket sabu di dalam kotak tisu yang berada di kamar mandi rumah MTM.

 

Setelah diinterogasi, MTM mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan masih ada barang lain yang dikirim melalui jasa travel ke arah Kerinci.

 

Berdasarkan keterangan MTM, petugas bergerak ke loket travel dan berhasil mengamankan sebuah tas laptop berisi sabu seberat 7,20 gram. Selanjutnya, MTM mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari AF.

 

Polisi segera menuju rumah AF di Jalan Dr. Tazar, Kecamatan Telanaipura, dan menemukan satu paket sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

 

AF mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama F, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Lorong Gardu, Kecamatan Alam Barajo.

 

Dari tangan F, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, uang tunai Rp1.000.000, serta satu kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita tiga paket sabu dengan total berat 7,58 gram, alat hisap sabu (bong), pirex kaca, mancis, plastik klip bening, sedotan, serta barang pribadi milik tersangka seperti ponsel dan tas laptop.

 

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ira)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait