Dana Desa Wajib untuk Ketahanan Pangan, Sebanyak 20 Persen

Selasa 18 Feb 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Antara
Editor : Surya Elviza

Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat mewajibkan Dana Desa (DD) digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari, Taufik di Muara Bulian, Kamis, mengatakan setiap dana desa diwajibkan alokasinya 20 persen untuk program ketahanan pangan.

 

"Ya 20 persen dari dana desa itu nantinya akan kita gunakan untuk program makan bergizi gratis yang merupakan program dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,"katanya.

 

Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam hal itu, disebutkan pada Pasal 7 Ayat 4, bahwa minimal 20 persen dari dana desa harus digunakan untuk ketahanan pangan sesuai potensi desa, dan disepakati serta diputuskan dalam musyawarah desa (Musdes).

 

Taufik juga mengatakan salah satu prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Permendes terkait ketahanan pangan untuk mendukung program makan bergizi gratis.

 

"Dan alhamdulillah saat ini masing-masing desa sudah memprogram melalui kegiatan penyertaan modal terkait program ketahanan pangan tersebut,"katanya.

 

Selanjutnya, terkait efisiensi sesuai instruksi Presiden, ada beberapa kegiatan-kegiatan yang kemungkinan besar akan berdampak dari alokasi dana desa ke program makan bergizi tersebut.

 

Namun, sampai hari ini pihaknya belum menerima secara resmi terkait alokasi dana desa yang akan diberikan kepada desa-desa yang mana perlu pengurangan.

 

Maka dari itu, pihaknya sudah memberikan anggaran sesuai kegiatan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

"Ya kita menunggu kepastian terkait program tersebut yang mana nantinya akan berdampak pada pengurangan dana desa atau tidak, dan sesuai tahapan-tahapan penggunaan dana desa yang ada,"ujarnya.

 

Saat ini, ada 60 desa di Kabupaten Batanghari sudah melakukan pengajuan tahapan pencairan, dan pihaknya masih menggunakan sistem yang lama tidak ada perubahan.

 

"Untuk masalah pencairan kita juga sedang menunggu, dan tinggal realisasi menurut informasi yang disampaikan kepada kami,"sebutnya. (*)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait