TANJAB BARAT – Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) akan berubah. Perubahan baru akan berlaku per Januari 2024 mendatang.
Perubahan jadwal ASN Tanjabbar itu berdasarkan Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
BACA JUGA:Dewan Sebut Bubarkan Saja, Jika PT Siginjai Sakti Tak Bisa Dipertahankan
BACA JUGA:PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023
Perubahan itu dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja PNS dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjab Barat).
Dikeluarkan SK Bupati Tanjab Barat berdasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan PNS.
Berikutnya jam kerja para ASN di Tanjabbar Januari 2024 mendatang. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 hari kerja yakni hari senin sampai kamis masuk pukul 07.30 WIB, istrahat pukul : 12.00 s/d 13.00 WIB dan pulang pukul : 16.30 WIB
Untuk hari jumat, masuk pukul 07.30 WIB, istrahat pukul : 11.30 s/d 13.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Bagi Unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja yakni hari senin sampai k masuk pukul 07.30 WIB, istrahat pukul 12.00 s/d 13.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Sedangkan untuk hari hari jumat masuk pukul 07.30 WIB
dan pulang pukul 11.30 WIB. Sedangkan hari sabtu masuk pukul 07.30 WIB, istrahat pukul 12.00 s/d 13.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
Jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.
Sedangkan hari dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu).
Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi membenarkan terkait jadwal jam kerja baru tersebut. SK tersebut akan berlali sejak 1 Januari 2024 nanti. "Iya, itu jadwal terbaru, berlaku pada awal 2024 nanti,”singkatnya. (Rul/viz)