“Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap Kota Jambi dapat menjadi kota yang harmonis dan penuh berkah sepanjang Ramadan,” katanya.
Surat Edaran ini berlaku selama bulan Ramadan tahun 2025, dan diharapkan dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha serta masyarakat Kota Jambi, untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan suci.
Surat Edaran ini ditetapkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada tanggal 21 Februari 2025.(zen)
Kategori :