Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus, dalam wawancaranya mengatakan, tersangka yang diamankan ini bernama Muammar (39), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Untuk kronologis penangkapan tersangka, pada hari Kamis 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diseputaran Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai, sering terjadi transaksi Narkotika.
"Atas dasar informasi tersebut, anggota opsnal kami yang dipimpin oleh Kanit Idik II, IPDA Asep Darusalim, langsung melakukan penyelidikan," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa target operasi berada di penginapan yang ada di pinggir jalan lintas Desa Rantau Karya.
"Sekira pukul 21.30 wib, Ipda Asep melapor kepada saya selaku Kasat Narkoba terkait hal itu dan saya langsung memerintahkan agar segera melaksanakan penggrebekan, dengan sebelumnya telah melakukan observasi," ungkapnya.
Selanjutnya, setelah yakin keberadaan tersangka di penginapan tersebut, pada hari Jumat 21 Februari 2025, sekira pkl 00.05 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung melakukan penggrebekan, tepatnya di lantai 2, yang saksikan pula oleh ketua RT setempat.
Dari penggerebekan itu, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Muammar di dalam salah satu kamar penginapan tersebut dan langsung melakukan penggeledahan dadan dan kamar yang bersangkutan.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa dua buah paket plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, enam buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan digital merk Constant yang mana barang bukti diatas ditemukan didalam kotak warna coklat merk Max One diletakan dilantai kamar peenginapan tersebut.
Selain itu, Tim Opsnal juha menemukan empat buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berada didalam satu buah plastik klip kecil yang dibalut menjadi satu, uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil bisnis sabu, satu buah alat hisap sabu (bong) dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui jika semua barang bukti itu adalah miliknya, yang didapatnya dari seseorang melalui sistem tempel. Jad, antara tersangka ini dan bandar diatasnya, hanya berkomunikasi via telepon, terkait lokasi penjemputan sabu ini," ujarnya.
AKP Charles M Sitorus juga menuturkan, hasil tes urin terhadap tersangka, didapati hasil jika tersangka juga positif menggunakan Narkotika.
Untuk barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka memiliki berat sekitar 14,57 gram, dengan nominal hampir Rp 20 juta.
"Sebagai barang bukti juga sudah ada yang diedarkan tersangka kepada konsumennya," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Muammar telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Kategori :