Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan pihaknya telah mengelompokkan 24 daerah yang bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan kategori kesiapan pendanaan.
Ribka menjelaskan dari 24 daerah tersebut, hanya ada 8 daerah yang siap menggelar PSU. Sementara itu, 16 daerah lainnya belum siap menyelenggarakan PSU dikarenakan kurangnya anggaran.
"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokkan sesuai dengan kesiapan pendanaan sebagaimana yang telah dikoordinasikan. Pertama daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu kab Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai," kata Ribka dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025.
"Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ribka mengatakan Kemendagri meminta Pemda untuk melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kpd pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda ttg perubahan APBD 2025
"Kemendagri juga mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai instruksi presiden nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut ada 24 daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Afif mengatakan anggaran untuk melakukan PSU tersebut diperkirakan mencapai sebesar Rp 486,3 miliar.
Afif merinci dari 26 satker KPU yang melaksanakan PSU, ada 6 Satker KPU yang tak memerlukan tambahan anggaran karena masih punya sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
"Sebanyak 19 Satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp 373.718.524.965 rupiah," kata Afif dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025.
"Kemudian terdapat satu Satker KPU yaitu kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK saja, itu berkaitan dengan anggaran," lanjutnya.
Dalam pemaparannya, Afifuddin menyoroti angka minus yang terdapat dalam tabel anggaran, yang mencerminkan kekurangan dana di beberapa daerah.
Salah satu contohnya adalah Kabupaten Mahakam Ulu, yang membutuhkan dana sebesar Rp 14,9 miliar, namun baru tersedia Rp 13,3 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 1,5 miliar.
"Taliabu kebutuhan anggarannya Rp 2.484.030.950, ketersediaan anggaran Rp 1.113.023, jadi kurangnya Rp 2.482.917.927," imbuhnya.
Dengan demikian, total kebutuhan mencapai Rp 486,3 miliar. (*)