Berawal Cekcok Saat Mengkonsumsi Miras, Seorang Pria di Tanjab Timur Menjadi Korban Pembacokan

Jumat 28 Feb 2025 - 15:02 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

"Pasal tersebut mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Kategori :