Narkotika Masih Paling Mendominasi, Kejari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Proses pemusnahan barang bukti sabu oleh Kejari Tanjab Timur.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARASABAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari 34 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanjab Timur, Beny Siswanto, dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Kejari, serta perwakilan lintas instansi seperti Polres Tanjab Timur, Pengadilan Negeri, Kodim 0419/Tanjab, dan tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Kajari Beny menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan atas barang bukti dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga Agustus 2025.
“Total ada 34 perkara, terdiri dari 23 kasus narkotika, 6 perkara perlindungan anak, 3 penganiayaan, 1 pencurian, dan 1 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terkait UU Perkebunan,” jelasnya.
BACA JUGA:Sembunyi di Kebun Gagal, Eks Kades Ditangkap Tim Tabur Kejari Sarolangun
BACA JUGA:Wendy Hartanto Tempuh Jalur Praperadilan, Mantan Direktur PT PAL Terjerat Kasus Korupsi Rp105 Miliar
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 34,54 gram, ekstasi 1,36 gram, senjata tajam, serta sejumlah barang lainnya.
Kajari menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta upaya mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti, terutama narkotika.
“Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen kami dalam menuntaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan pemusnahan kedua yang kami laksanakan sepanjang tahun ini,” tambah Beny.
Pihak Kejari Tanjab Timur turut menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, instansi pemerintah, serta media yang selama ini ikut mendukung dan mempublikasikan kinerja Kejaksaan.(pan/zen)