PSU Bungo Digelar 5 April

Senin 10 Mar 2025 - 18:23 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI – Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bungo, buntut sengketa Pilkada di MK beberapa waktu lalu, akhirnya ditetapkan. PSU itu dijadwalkan terlaksana pada Sabtu, 5 April 2025 mendatang. Sebanyak 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) siap menggelar PSU untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bungo periode 2025-2023.

PSU ini digelar berdasarkan Keputusan KPU Bungo Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2025.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengumumkan bahwa PSU di 21 TPS tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 5 April 2025.

"Kami bersama KPU Bungo sudah menetapkan jadwal untuk pelaksanaan PSU 21 TPS sesuai dengan arahan dari KPU RI," kata Suparmin, Senin (10/3) kemarin.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Safari Ramadan di Kota Jambi

BACA JUGA:Kejar Target Pembangunan, saat Efisiensi Anggaran

Ketua KPU Bungo, Armidis juga mengungkapkan hal yang sama. Dia mengatakan, jadwal PSU ini telah ditandatangani oleh ketua KPU RI. 

“Selain itu, penyelenggara akan kita lakukan pembentukan berbasis kinerja,” kata Armidis, Senin (10/3).

Dia menjelaskan 21 TPS yang akan melaksanakan PSU itu, tersebar di sejumlah kecamatan. Seperti Rantau Pandan, Jujuhan, Tanah Tumbuh, Pelayang, Rimbo Tengah, Pelepat, Bathin III dan Limbur Lubuk Mengkuang.

"Sesuai perintah MK maka KPU segera melaksanakan PSU sesuai aturan yang berlaku. Semua akan kita laksanakan sesuai aturan yang ada. Jadi dihimbau kepada masyarakat untuk mensukseskan PSU ini,” katanya.

“Jadi kami pastikan PSU nanti sesuai aturan, nanti kami juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. 

Berdasarkan urutan jadwal PSU, pada 1-4 April, akan diumumkan tempat dan waktu pemungutan suara. Kemudian pada 2-4 April, penyampaian formular C.Pemberitahuan. Penyiapan TPS dilakukan pada 4 April dan pada 5 April, dilakukan pencoblosan. Kemudian pada 6-8 April, penyampaian dan penerimaan penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan pada 6-10 April 2025. Kemudian pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan pada 6-12 April 2025. Selanjutnya penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten pada 6-8 April 2025. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dan penetapan hasil pemilihan pada 7-12 April 2025

Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada 7-18 April 2025. Pengumuman calon terpilih, harus dilakukan paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. (Enn)

 

Kategori :