Walikota Maulana mengungkapkan bahwa, Pemkot Jambi baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 04 Tahun 2025, yang mengatur tentang mutasi tanda nomor kendaraan bermotor luar daerah ke Kota Jambi bagi masyarakat yang berdomisili dan berusaha di Kota Jambi.
"Semoga apa yang kita kerjakan bersama dapat membantu menciptakan Kota Jambi yang Bahagia, yaitu Kota Jambi yang Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Inovatif, dan Sejahtera," tutup Walikota Maulana.(zen)
Kategori :