Lelang Hotel Ratu Belum Dilaksanakan, Diterapkan Sistem Sewa pada PT JEMP

Rabu 12 Mar 2025 - 21:14 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI - Pelaksanaan pelelangan aset daerah milik Provinsi Jambi, Hotel Ratu yang terletak di Jalan Slamet Riyadi No 24, Sungai Putri, Telanaipura, Kota Jambi belum ditentukan jadwalnya.

Diketahui, Hotel Ratu habis kontrak kerjasama bersama pihak ketiga PT Jambi Sapta Manunggal Pratama (JEMP), pada tanggal 27 Januari 2025 lalu atau terhitung 30 tahun dari kontrak tahun 1995 silam.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Erpan dalam persoalan ini mengakui belum adanya proses pelelangan Kerjasama. Saat ini tengah diterapkannya proses sewa kepada pihak ketiga yang mengontrak sebelumnya. 

“Saat ini masih dalam tahap penghitungan aset dan nilai yang layak dalam proses pelelangan kepada pihak ketiga yang akan mengelola,” kata Erpan. 

BACA JUGA:Air Mata

BACA JUGA:Satgas Pangan Temukan Dugaan Kecurangan, Takaran Minyakita Ditemukan 900 Ml

Namun ia belum mengetahui kapan waktu dimulai dan berapa nominal yang akan ditetapkan dalam kontrak kerjasama pertahunnya. Dia juga mengaku belum mengetahui berapa nominal dalam penyewaan Hotel Ratu saat ini setelah habis masa kerja sama tersebut.

“Artinya saat ini dalam proses penyewaan namanya, menunggu proses kita melakukan pelelangan,” bebernya. 

Adapun untuk pengelolaan aset ini, kata dia di bawah naungan BPKPD Provinsi Jambi, baik itu proses penetapan pelelangan nantinya. 

Sebelumnya, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi melaporkan perusahaan yang menyewa hotel tersebut, termasuk nominal sewa yang dilakukan saat ini. 

“Pihak pengelola Ratu telah mengajukan minat untuk sewa aset selama belum ditetapkan hasil lelang pengelola, dengan besaran sewa Rp 83 juta per bulan,” kata Agus Pirngadi belum lama ini. 

Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, membenarkan mekanisme kontrak kerjasama sebelumnya, dimana dilakukan dengan dua mekanisme, mekanisme BOT (hanya memperoleh kontribusi dari penyewa atau bagi hasil tetap tahunan), kemudian mekanisme kerjasama pemanfaatan perusahaan yang mengelola wajib setor Rp 500 juta per tahunnya. 

Sementara kerjasama ke depan, Pemprov Jambi merencanakan penerapan kerjasama pemanfaatan, yang dilakukan dengan dua sistem, diantaranya ada keuntungan tetap dan keuntungan tidak tetap. 

“Misalnya bagi hasil keuntungan yang ada. Hitungannya, jadi kontribusi hitungan tetapnya ada kemudian bagi hasil juga ada. Artinya pola kerjasamanya pemanfaatan, jadi bayaran per tahun tetap ada bayaran keuntungan juga tetap ada,” bebernya. (Enn)

Kategori :