Pimpinan DPRD Diperiksa Kejari Sungaipenuh, Terkait Kasus Korupsi PJU di Dinas Perhubungan

Selasa 18 Mar 2025 - 18:07 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Jennifer Agustia

KERINCI - Kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023, saat ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan di kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Penyidikan terus mengumpulkan keterangan, bahkan mantan Pimpinan DPRD Kerinci, Pimpinan DPRD Kerinci dan beberapa anggota dewan ikut diperiksa oleh penyidik yang diduga juga terlibat dalam kasus ini. 

Informasi yang diterima media ini, pimpinan DPRD Kerinci dan anggota DPRD Kerinci sudah diperiksa termasuk tiga mantan pimpinan DPRD Kerinci tahun 2023. Kemudian sejumlah anggota DPRD Kerinci, serta ada juga yang menjabat saat ini 

Kasi Intel Kejari Sungaipenuh, Andi Sugandi, dikonfirmasi soal pimpinan dewan dan anggota DPRD Kerinci yang kabarnya sudah diperiksa, mengatakan pimpinan dewan saat itu dan anggota dewan diambil keterangan. 

BACA JUGA:Ribuan CASN Demo di KemenPANRB, Tuntut Pengangkatan Dipercepat

BACA JUGA:Al Haris Pastikan Kebutuhan Korban Banjir Terpenuhi

“Karena ini adalah pokok pikiran dewan, maka terkait hal itu kita ambil keterangannya. Selain itu Sekwan, kemudian SKPD juga diperiksa. Unsur pimpinan dalam kapasitas DPRD yang lama, ada yang menjabat sekarang, dan juga ada yang menjabat di DPRD Provinsi Jambi. Juga ada anggota dewan, tapi tidak seluruhnya,” katanya. 

“Sekwan juga dimintai keterangan terkait dengan benar atau tidak ini masuk dalam pembahasan dan perencanaan. Semua yang terlibat kita undang dan dimintai keterangan,” sambungnya.

Andi menyebutkan, keterlibatan dewan, dari informasi awal bahwa asal muasal muncul kegiatan PJU ini dari Pokok Pikiran (Pokir) dewan. Kemudian teknis pelaksanaan, proses pelaksanaannya. 

“Apabila dalam pelaksanaannya menimbul kerugian negara, disebabkan karena untuk pemenuhan keinginan dewan seperti yang beredar di kalangan media, itu kita lihat nanti,” katanya. 

Ditanyakan dari hasil pemeriksaan penyidikan, Kasi intel tidak menjawab secara rinci.

“Itu materi yang saat ini sedang kami dalam,” katanya.

Begitu juga dengan status tersangka, dia mengatakan pihaknya masih menunggu semua selesai diperiksa. 

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Sungaipenuh melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Dari keterangan pejabat Kejari Sungaipenuh, saat ini kasus korupsi PJU sudah naik ke penyidikan, namun belum ditetapkan tersangka. Kasus korupsi PJU di Dinas Perhubungan Kerinci, merupakan kegiatan tahun 2023 dengan total anggaran Rp 5,4 miliar. (sap/enn)

Kategori :