Hadirkan Saksi Ahli Meringankan, Sidang Kasus Pupuk Bersubsidi di Bungo

Suasana sidang kasus pupuk bersubsidi di Bungo.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

JAMBI Sidang perkara korupsi terkait penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 17 Juli 2025.

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat, Dr. Erdianto SH MH, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.

Tindak pidana yang disidangkan melibatkan terdakwa Sri Sumarsih, seorang pengecer resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, yang diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan perbedaan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi, serta memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat utama dalam tindak pidana korupsi, yang meliputi adanya kesengajaan dan peran aktif dari para pelaku.

BACA JUGA:Residivis di Merangin Kembali Tertangkap, Kali Ini Saat Nyabu Bersama Istri

BACA JUGA:Dituntut 15 Tahun Penjara, Dua Polisi Terdakwa Pembunuhan Tahanan Di Kumpeh Ilir

Ia menekankan bahwa dalam kasus ini, tidak semua pihak yang terlibat dapat dianggap bersalah, jika tidak terbukti ada kerugian negara.

Ahli juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait harus dapat membuktikan adanya kerugian negara yang nyata.

Jika tidak ada kerugian yang dapat ditelusuri, maka pihak yang terlibat tidak bisa dijatuhi hukuman.

Menurutnya, jika kerugian negara tidak timbul, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi, meskipun ada manipulasi data atau perbuatan melawan hukum.

Ia juga memberikan contoh situasi di mana meskipun ada tindakan administrasi yang kurang tepat oleh pejabat, tetapi jika tidak ada kerugian negara yang timbul, maka tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana ekonomi.

"Tindak pidana ekonomi ini harus dilihat dari dua sisi yakni apakah ada kerugian negara dan apakah ada pihak yang secara nyata mendapatkan keuntungan dari kerugian tersebut," ujarnya.

Dalam persidangan, pihak jaksa mengajukan bukti berupa data fiktif terkait distribusi pupuk bersubsidi yang diduga telah dipalsukan oleh terdakwa.

Data tersebut dianggap sebagai bukti kuat yang menunjukkan adanya kesengajaan dalam manipulasi pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani miskin di Kabupaten Bungo.

Sebagai langkah selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, serta apakah kerugian negara dapat dipastikan.

 

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.(Viz/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan