Mantan Kadispora Sungaipenuh Dituntut 3 Tahun, Kasus Korupsi Stadion Mini

TUNTUTAN: Mantan Kadispora Sungaipenuh Donfitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.-Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tipikor tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 28 Juli 2025.
"Tersangka secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah pada pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,"ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Tommy Ferdian yang ditemui usai sidang menjelaskan bahwa terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.
BACA JUGA:Karhutla di Jambi Capai 417 Hektare, Kualitas Udara Baik Hingga Sedang
BACA JUGA:Daftar Makanan Bisa Sebabkan Radang Tenggorokan
"Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan pasal 3 UU tindak pidana korupsi yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara,"ujarnya.
Sementara, Donfitri dinyatakan tidak bersalah pada pasal 2 UU tindak pidana korupsi.
"Kami pada kasus ini mengajukan
Dakwaan primer melanggar pasal 2 dan subsider melanggar pasal 3. Yang tidak terbukti itu di pasal 2 yakni tidak memperkaya diri sendiri dan orang lain. Karen perkara ini sudah ada keputusan ingkrahnya juga atas nama pidana lain,"jelasnya.
Sementara itu, Pengacara Terdakwa, Viktor Yanus Gulo, yang ditemui usai sidang menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan untuk kliennya tersebut.
"Untuk kepentingan klien kami, kami akan mengajukan nota pembelaan," ujarnya.
Hal ini menurutnya karena berdasarkan dari tuntutan JPU, banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Kami perlu mengajukan nota pembelaan karena kalau kami lihat tuntutan dari JPU kebanyakan tidak sesuai fakta persidangan,"bebernya.
Viktor menjelaskan beberapa hal yang menurutnya tidak sesuai fakta persidangan adalah adanya kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih.