Jelang Lebaran, Masyarakat Dihimbau Waspada Penipuan Online, Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal

Sabtu 22 Mar 2025 - 09:30 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

BACA JUGA:Paus Fransiskus Terus Pulih

BACA JUGA:5 Langkah Atasi Panic Attack, Segera Lakukan Agar Rileks

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau 

email: satgaspasti@ojk.go.id. (*)

 

Kategori :