Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK, Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Senin 24 Mar 2025 - 19:21 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini, yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara. (*) 

Kategori :