Upal untuk Belanja hingga Masuk Kotak Amal Masjid

Jumat 18 Apr 2025 - 17:58 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

Sekar Arum diamankan satpam mal pada Rabu, 2 April 2025, setelah ketahuan menggunakan uang palsu dalam transaksi. Ia kemudian diserahkan kepada polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. Artis tersebut saat ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Kategori :