Peradi Bersatu Sebut Unsur Pidana Terpenuhi, Dalam Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi

IJAZAH PALSU: Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan saat memberikan keterangan pers.-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa unsur dugaan pidana dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo telah terpenuhi.
Hal ini diungkapkan usai pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (15/5).
"Kalau dilihat dari unsur, sudah terpenuhi. Kenapa? Itu nanti kapasitas penyidik yang akan menentukan. Tapi kami akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang memang kualifikasinya itu firm," kata Ade.
Ia menambahkan bahwa bukti yang diajukan bukan hanya narasi semata, melainkan tampilan visual yang mendukung dugaan kuat terhadap Roy Suryo Cs.
BACA JUGA:TNI AL Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Masih Tersisa Sepanjang 5,26 Kilometer
Hingga kini, tidak ada satu pun alat bukti yang digugurkan oleh penyidik. Meski menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, Ade optimistis bahwa penyidikan akan berjalan objektif dan menyeluruh.
"Alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat dan sejauh ini diterima dengan baik oleh penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.
"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dikutip Minggu 27 April 2025.
Lechumanan menambahkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik menggunakan berbagai media.
"Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," jelasnya. (*)