Oknum Pengasuh Pondok Pesantren di Tanjabbar Rudapaksa 2 Santri

Senin 21 Apr 2025 - 10:37 WIB
Reporter : Ade Indah Sari
Editor : Surya Elviza

"Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar Rupiah," pungkasnya. (*)

 

Kategori :