Buron Selama 2 Tahun, Engkong Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Muarasabak Timur Diringkus

Tersangka diamankan setelah berhasil dibekuk polisi.-harpandi/jambikoran.com-

MUARASABAK - Usai sudah pelarian pria paruh baya warga Kelurahan Muarasabak Ilir, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur ini.

Setelah sempat buron sekitar 2 tahun, pria yang akrab di sapa Engkong (69), pelaku persetubuhan anak dibawa umur ini akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur pada hari Jumat 25 Juli 2025, siang.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, yang didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Sefriana Fajar, dan anggotanya menyampaikan, pelaku ini terlibat dalam kasus persetubuhan anak dibawa umur.

Dimana, korbannya yaitu anak perempuan yang masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.

BACA JUGA:Update Kebakaran UIN Telanai: 12 Armada Dikerahkan Padamkan Api

BACA JUGA: MIN Kota Jambi Optimis Hadapi Wali Kota Cup 2025: Dr. Suyanto: Bukan Sekedar Juara

Untuk kronologis kejadian ini, Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan pelaku, pada bulan Agustus 2023, korban yang bertempat tinggal dikawasan yang sama dengan pelaku, dijemput oleh pelaku di sekolahannya di wilayah tersebut.

"Setelah itu, korban di gonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan mereka sempat singgah disekitar Jembatan Muara Sabak (JMS)," ujarnya.

Dilokasi JMS ini, korban dipaksa menenggak minuman yang sudah dibawa oleh pelaku, akan tetapi korban sempat menolaknya.

"Karena korban menolak, pelaku kemudian memaksa pelaku meminum air tersebut dan mengancam, jika korban tidak meminum air itu, pelaku ada membawa senjata tajam. Merasa terancam, korban kemudian meminum air yang diberikan oleh pelaku," jelasnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ruko Sebelah UIN Telanai Jambi Terbakar

BACA JUGA:PKB Jambi Rayakan Harlah ke-27, Elpisina: Momentum Lepas dari Jebakan Partai Menengah

Tidak lama setelah meminum air tersebut, korban kemudian merasakan pusing.

Melihat kondisi itu, pelaku kemudian membawa korban ke salah satu penginapan yang ada di wilayah Pangkal Bulian, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat.

Setibanya di penginapan itu, pelaku membawa korban masuk kedalam salah satu kamar dan meninggalkannya terbaring dikamar itu.

"Akibat rasa pusing yang semakin menjadi, korban kemudian tertidur di kamar penginapan itu. Setelah korban sadar, dirinya mendapati jika seluruh pakaiannya telah dilucuti oleh pelaku dan disaat itu juga pelaku sudah berada diatas badan korban dan telah menyetubuhi korban sembari memegang payu dara korban," terangnya.

BACA JUGA:Ini Dia Tiga Ranperda Strategis Untuk Ciptakan Kota Jambi Bahagia

BACA JUGA:Wali Kota Maulana Luncurkan Gerakan Sapa Bahagia Anak Usia Dini

Sekitar 10 sampai 15 menit aksi persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku, kemudian pelaku ini mengeluarkan spermanya diluar dan mengelapnya menggunakan tisu.

"Disaat itu juga, pelaku ini kembali memberikan ancaman kepada korban dengan berkata, jika kejadian ini diketahui orang lain, di tas pelaku ada senjata tajam. Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke kawasan tempat tinggalnya," ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.

Tidak sampai disitu, aksi bejat pelaku ini kemudian dilakukannya kepada korban hingga berulang kali di hari dan lokasi yang berbeda. Hingga akhirnya, perbuatan pelaku ini diketahui oleh orang tua korban.

Lalu, pada bulan September 2023, orang tua korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur kemudian berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Helen Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Sempat Diduga Jadi Korban Penusukan

Akan tetapi, karena pelaku ini mengetahui jika orang tua korban telah melaporkan aksi bejatnya ke pihak kepolisian, pelaku kemudian melarikan diri dan sempat buron selama kurang lebih 2 tahun.

Dalam pelariannya, pelaku awalnya sempat singgah di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, lalu berangkat ke Kota Jambi. Kemudian, pelaku ini kabur lagi ke wilayah Jakarta dan disana dirinya sempat bekerja sebagai nelayan tradisional.

"Karena merasa tidak nyaman karena takut keberadaan terpantau dengan pihak kepolisian, pelaku ini kemudian kabur ke wilayah Batam, Tembilahan, Dabo Singkep dan kabur lagi ke wilayah Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Beberapa wilayah ini, pelaku sempat bekerja serabutan dan juga bekerja dikebun kelapa milik warga setempat," ucap AKP Ahmad Soekany Daulay.

Dirinya menuturkan, belum lama ini, pelaku pulang dan bersembunyi di rumahnya di kawasan Kelurahan Muarasabak Ilir dan selalu menggunakan masker jika ingin keluar rumah.

"Masyarakat setempat yang mengetahui jika pelaku sudah berada di kediamannya, kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini juga menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D, Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dari pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," sebutnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur, Ipda Sefriana Fajar, dalam wawancaranya mengatakan, setelah pelaku berhasil diamankan, pihaknya nanti akan memanggil korban bersama pihak keluarga, untuk menyinkronkan antara keterangan korban dan pelaku, untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Atas kejadian ini, kami juga mengimbau kepada orang tua dan anggota keluarga lainnya, untuk tetap menjaga anak-anaknya dari ancaman kekerasan seksual. Dan juga, jika ada kasus serupa yang terjadi, kami imbau untuk tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian, agar cepat ditindaklanjuti guna menghindari adanya korban selanjutnya dan juga untuk memberikan efek jera terhadap pelakunya," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan