Lecehkan Siswi, Oknum Guru di Tebo Dipolisikan

AKP Yoga Dharma Susanto-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARATEBO - Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tebo, Jambi, dilaporkan mantan siswi nya ke Polres Tebo, Minggu (3/8/2025).
Guru tersebut dilaporkan ke Polres diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya ketika masih duduk di bangku SMP.
Kini, guru tersebut sudah di amankan di Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, ada dua korban yang melaporkan oknum guru tersebut.
BACA JUGA:Bawang Ilegal Gagal Sampai Jambi, Bakamla Amankan Kapal KM Sinar Bahtera
BACA JUGA: Tak Terima Putusan Hakim, Kejari Jambi Ajukan Banding Perkara Helen
Namun tidak menutup kemungkinan kata Kasat, korban akan bertambah yang akan melaporkan perbuatan guru tersebut.
Kasat menyebut pelaku sudah diamankan sejak beberapa waktu yang lalu, kini masih proses penyidikan.
"Perkara sudah naik ke penyidikan dan akan di naikkan tahap pertama," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya, dan dilakukan saat jam pelajaran berlangsung
Ia membantah, jika melakukan pengancaman kepada korban, sehingga baru dilaporkan saat ini.
Pengakuan dari pelaku ia memegang tangan hingga dibagian paha korban saat jam pelajaran berlangsung.
"Saya pegang tangan, pundak dan paha korban," kata pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 undang - undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(wan/zen)