Wawako Imbau Masyarakat Segera Tertib Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Senin 21 Apr 2025 - 20:10 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 04 Tahun 2025 yang mengimbau masyarakat luar daerah yang berdomisili atau berusaha di Kota Jambi untuk melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Kota Jambi.

“Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan PAD dari sektor PKB dan BBNKB,” terangnya.

Mengakhiri arahannya, Wakil Wali Kota Jambi berpesan kepada petugas di lapangan agar tetap humanis dalam menjalankan tugas, serta menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Semoga kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan Kota Jambi yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan tentunya sejahtera,” tutup Diza Hazra.(zen)

 

Kategori :